Kpps Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pengertian Kpps
Kpps (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Tujuan Pembentukan Kpps
Kpps dibentuk dengan tujuan untuk:
- Menyelenggarakan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Menghitung suara pemilih secara akurat dan transparan.
- Menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara.
Fungsi Kpps
Dalam menjalankan tugasnya, Kpps memiliki fungsi sebagai berikut:
- Menyiapkan segala keperluan untuk penyelenggaraan pemungutan suara.
- Melaksanakan sosialisasi tentang pemungutan suara kepada masyarakat.
- Memeriksa identitas pemilih dan mencocokkannya dengan daftar pemilih.
- Mendistribusikan surat suara kepada pemilih.
- Membantu pemilih yang mengalami kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya.
- Menghitung suara pemilih setelah selesai pemungutan suara.
- Menyusun berita acara hasil pemungutan suara.
- Menjaga keamanan logistik pemilu.
Struktur Organisasi Kpps
Struktur organisasi Kpps terdiri dari:
- Ketua Kpps
- Wakil Ketua Kpps
- Sekretaris Kpps
- Bendahara Kpps
- Anggota Kpps
Syarat Menjadi Anggota Kpps
Untuk menjadi anggota Kpps, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun
- Berdomisili di wilayah kerja Kpps
- Memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pemilu
تعليقات